Menu

Polisi Tangkap Pemuda Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Tembilahan

Ramadana 22 Feb 2021, 14:59
Polisi Tangkap Pemuda Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Tembilahan (foto/rgo)
Polisi Tangkap Pemuda Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Tembilahan (foto/rgo)

RIAU24.COM -  INHIL- Seorang pria berinisial MA (26) pelaku pembuat narkotika jenis pil extacy palsu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan sebuah Wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada hari Selasa, 16 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.

Setelah pelaku MA ditangkap dilanjutkan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal pelaku di Jl. Sederhana, Tembilahan Hulu dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah kotak pagoda merk TEENS berisi 7 (tujuh) butir pil extacy palsu, satu unit handphone merk nokia warna biru, satu mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil extacy. Pewarna makan dan alat pencetak pil. 

Dari data kepolisian, MA mengakui bahwa pil extacy palsu tersebut diracik sendiri di rumah kost nya, dengan komposisi bahan obat sakit kepala paramex, obat sakit kepala procold, obat nyamuk bakar baygon, autan sachet, obat tetes mata insto, air mineral dan pewarna makanan.

Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil extacy yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau, surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil extacy palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. 

MA mengakui memasarkan pil extacy hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir.

"Terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.