Menu

Beda Nasib dengan Giselle, Empat IRT Ditahan Meski Sedang Menyusui, Gus Jazil: Aparat Gagal Paham

Satria Utama 23 Feb 2021, 09:40
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

RIAU24.COM -  Penahanan empat ibu rumah tangga (IRT)  warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB karena melempar pabrik tembakau mendapat sorotan dari publik. Apalagi sang ibu ditahan bersama anaknya yang masih balita.

Banyaknya kritikan publik mèmbuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menangguhkan penahanan empat IRT di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

Sebelumnya, penahanan keempat IRT tersebut menjadi perbincangan publik setelah dua di antara IRT yang ditahan, mengajak serta dua anak mereka yang masih balita ke dalam tahanan karena masih menyusui.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menilai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap Giselle Anastasia, public figure tersangka pidana kesusilaan dengan warga jelata. Perbedaan ini jelas-jelas mengoyak rasa keadilan dan berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

"Makin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan. Padahal, saat yang bersangkutan melakukan pidana kesusilaan itu dalam keadaan mabuk, sehingga sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri," tutur Abdul Rachman Thaha.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

Halaman: 12Lihat Semua