Menu

Gugat Cerai Istri, Pria Ini Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Pekerjaan Istrinya Sebagai Ibu Rumah Tangga

Satria Utama 24 Feb 2021, 15:02
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pengadilan perceraian di Kota Beijing, China, memerintahkan seorang pria untuk membayar ganti rugi kepada mantan istrinya atas pekerjaan rumah tangga yang dia lakukan selama mereka berumah tangga. Putusan pengadilan itu muncul setelah China memberlakukan undang-undang perdata yang baru.

Menurut catatan pengadilan, pria yang disebut bermarga Chen itu tahun lalu melayangkan gugatan cerai kepada istrinya, yang bermarga Wang, setelah menikah pada 2015.

Wang awalnya enggan untuk bercerai. Tapi akhirnya ia minta ganti rugi finansial, dengan berargumen bahwa suaminya itu tidak memikul tanggungjawabnya dalam pekerjaan rumah tangga maupun mengurus putra mereka.

Pengadilan Distrik Fangshan di Kota Beijing akhirnya mengabulkan tuntutan Wang. Chen diperintah hakim harus membayar tunjangan bulanan kepada mantan istrinya itu sebesar 2.000 yuan (sekitar Rp4,3 juta), selain pembayaran tunai sebesar 50.000 yuan (sekitar Rp109 juta) atas segala pekerjaan rumah yang sudah dilakukan Wang sendirian.

Hakim ketua mengungkapkan kepada wartawan Senin (22/02) bahwa pembagian properti bersama dari suatu pasangan setelah mengakhiri pernikahan biasanya berupa properti yang berwujud. "Tapi pekerjaan rumah tangga merupakan nilai properti yang tidak berwujud," kata hakim.

Putusan dari hakim itu dibuat menurut undang-undang perdata yang baru di China, yang mulai berlaku tahun ini.

Menurut undang-undang itu, pasangan suami istri berhak mendapat kompensasi bila mau bercerai bila satu atau keduanya memikul tanggung jawab dalam membesarkan anak, merawat kerabat yang sudah usia lanjut, dan membantu pasangannya dalam pekerjaan selama berumah tangga.

Sebelumnya, pasangan yang bercerai hanya bisa menuntut ganti rugi jika sebelum menikah menandatangani perjanjian pra-nikah - hal yang tidak biasa di China.***