Menu

BI Riau Tindak 4 KUPVA Tanpa Izin, Terdapat di Dua Daerah Ini

M. Iqbal 25 Feb 2021, 18:30
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau, Decymus menyebutkan jika sampai saat ini tercatat ada 16 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank di Riau. Sementara yang tidak berizin dan sudah ditindak ada empat KUPVA atau biasa disebut money changer.

Dia mengatakan, kegiatan KUPVA yang banyak di Indonesia itu terpusat di tiga wilayah yaitu Bali, Jakarta, dan Kepulauan Riau.

"Kalau di Riau bukan menjadi kegiatan utama jadi jumlahnya kecil," kata dia ditemui wartawan di Pekanbaru, Kamis, 25 Februari 2021.

Dia menyebutkan, untuk mengantisipasi tindak pidana terhadap rupiah pada kegiatan KUPVA tanpa izin, pihaknya terus melakukan pemetaan dan pengawasan lapangan.

"Dari empat KUPVA tanpa izin, ditemukan kegiatan penukaran uang asing dengan kedok toko elektronik dan toko emas. Salah satu lokasi KUPVA yaitu Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ucapnya.

Decymus menjelaskan, di Duri, pihaknya menemukan toko elektronik yang menawarkan dan menjalankan aktivitas penukaran uang asing tanpa izin kepada masyarakat setempat. Kemudian tiga lokasi KUPVA lainnya berada di Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir. Di sana, BI menjumpai kegiatan penukaran uang asing kepada masyarakat dengan dalih toko emas.

Halaman: 12Lihat Semua