Menu

Mantan Dirjen KKP: Banyak Hal Janggal Dikebijakan Ekspor Benih Lobster

Bisma Rizal 3 Mar 2021, 15:45
Mantan Dirjen KKP: Banyak Hal Janggal Dikebijakan Ekspor Benih Lobster (foto/int)
Mantan Dirjen KKP: Banyak Hal Janggal Dikebijakan Ekspor Benih Lobster (foto/int)

RIAU24.COM - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2018-2020, Zulficar Mochtar mengaku, ada perusahaan eksportir benih lobster yang melompati aturan.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Zulficar yang bersaksi untuk pembuktian terdakwa pemberi suap benih lobster Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito menjelaskan, bahwa perusahaan ekpor hasil laut haruslah perusahaan yang telah lama membudidayakan hasil laut.

"Realita di lapangan, perusahaan yang mengajukan untuk ekspor baru dibentuk 1, 2, atau 3 bulan lalu langsung ingin ekspor. Jadi mayoritas adalah perusahaan baru, bahkan ada yang tadinya kontraktor berubah jadi perusahaan lobster," kata Zulficar.

Zulficar pun menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk menjadi pengekspor benih lobster tidaklah gampang.

Karena, kata dia, pengekspor harus sukses panen berkelanjutan dan restoking.

Halaman: 12Lihat Semua