Menu

Azlaini Agus Minta Eksekusi Lahan PT PSJ Bisa Dihentikan, Hormati Putusan MA Secara Penuh

Satria Utama 10 Mar 2021, 17:29
Azlaini Agus
Azlaini Agus

Terkait, adanya peristiwa setiap melakukan eksekusi ratusan masyarakat menghalangi tim mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, Anggota DPR RI Komisi III 2004-2009 ini berpendapat, harusnya putusan MA sudah inkrah dan sudah seharusnya dilakukan secara keseluruhan isi putusan tersebut. 

Menurut Azlaini yang dikenal vokal dan tegas ini, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi karena  itu adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Sementara itu Pengamat Hukum Riau  Rahman Adrian Maulana SH MH menambahkan, terkait adanya putusan Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, sudah jelas putusannya itu hal yang legal. 

"Putusan itu sudah jelas. Harusnya PT NWR, PT PSJ, dan masyarakat  taat pada putusan pengadilan. Kalau saya punya usulan PT PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu sesuai hukum berlaku. Hindarilah perbuatan melanggar hukum," jelas Rahman yang juga Direktur LBH Indragiri ini. 

Apalagi, kata dia, sampai melibatkan masyarakat untuk terlibat dalam persoalan ini yang seharusnya tidak perlu terjadi. "Lakukan eksekusi sesuai putusan MA. Eksekusi secara keseluruhan lahan itu, sesuai putusan MA," pungkasnya.***

Halaman: 12Lihat Semua