Menu

Begini Besaran TPP Pejabat Pemkab Pelalawan Tahun 2021

Ardi 5 Apr 2021, 09:58
Begini Besaran TPP Pejabat Pemkab Pelalawan Tahun 2021 (foto/Ardi)
Begini Besaran TPP Pejabat Pemkab Pelalawan Tahun 2021 (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Peraturan Bupati (Perbub) Pelalawan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Pelalawan, sudah diteken Bupati Harris. Perbub ini bernomor 22 Tahun 2021.

Dalam Perbub Nomor 22 Tahun 2021 ini, dipaparkan besaran TPP yang diterima pejabat dan PNS dilingkungan Pemkab Pelalawan. Mulai dari Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian, serta pegawai lainnya.

Berikut besaran TPP Pejabat Pemkab Pelalawan dari dokumen Perbub Nomor 22 Tahun 2021 yang diperoleh Riau24.com. Yang tertinggi adalah TPP Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, dengan Kelas Jabatan 15, TPP Rp 32.250.465,-.

Diurutan kedua adalah Kepala Inspektorat, kelas jabatan 14, TPP Rp 22.011.961,-. Kemudian Asisten, sebesar Rp 21.458.850,-. Selanjutnya, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebesar Rp 21.447.552,-. Hanya pejabat-pejabat ini yang TPP nya diatas Rp 20 Juta.

Sementara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dilingkungan Pemkab Pelalawan, menerima TPP dibawa Rp 20 Juta. Misalnya Kepala Bappeda TPP nya Rp 18.569.065,-, Kepala Dinas PUPR Rp 15.803.459. Seluruh Kepala OPD lainnya berkisar dibawah Rp 17 Juta.

Kepala Bagian Ortal Setdakab Pelalawan Rinto membenarkan, bahwa Perbub tentang TPP adalah Perbub Nomor 22 tahun 2021, dan sudah diteken Bupati Pelalawan. Menurutnya, secara keseluruhan terjadi penambahan besaran TPP yang diterima Pejabat dan PNS dilingkungan Pemkab Pelalawan.