Menu

Satreskrim Polres Bengkalis Dibackup Polsek Siak Kecil Ringkus Pelaku Pembalakan Liar

Dahari 16 Apr 2021, 01:39
Press release pelaku pembalakan liar oleh Polres Bengkalis
Press release pelaku pembalakan liar oleh Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pelaku diduga melakukan tindak pidana illegal logging diringkus Satreskrim polres Bengkalis. Kedua pelaku diringkus pada 8 April 2020 lalu di Jalan simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka yang diamankan adalah Agus Setiawan alis Agus warga Dusun 6 Desa Braja Kabupaten Lampung timur, dari tersangka Agus ditemukan barang buktinya 1 unit mesin chainsaw serta kayu olahan kurang lebih 4 kubik,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Kamis 15 April 2021.

Diutarakannya, dengan penangkapan itu, lantaran pihak kepolisian polres Bengkalis sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa masih sering terjadi pembalakan liar dihutan lindung wilayah kecamatan Siak Kecil.

Mendapat laporan tersebut, kemudian tim Sat Reskrim Polres Bengkalis dibackup Polsek Siak kecil langsung melakukan penyelidikan pada Senin tanggal 5 April 2021.

"Bersama sama dengan anggota Polsek Siak kecil, kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh anggota dari saudara M yang merupakan cukong atau pemodal aksi pembalakan liar itu," ungkap Kapolres Bengkalis didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Saat dilapangan, dilokasi yang berbeda di Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Siak kecil, petugas gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dipondok/ bedeng dimana tempat mereka tinggal.

Halaman: 12Lihat Semua