Menu

Cetak Menggunakan Printer, Dua Pelaku Diringkus Karena Kuasai Upal Sebanyak 4 Juta

Dahari 29 Apr 2021, 03:55
Dua tersangka
Dua tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku pembuat uang palsu (upal) diringkus Satreskrim polres Bengkalis. Dua orang tersebut berinisial DP dan WC.

Kedua tersangka ini diduga mencetak uang palsu (upal) dengan dimaksud dalam pasal 36  ayat (2) UU RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang dan ditangkap pada 7 April 2021 lalu pukul 00.30 Wib disebuah rumah Jalan Kelompok Tani Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti yang diamankan berupa,satu unit mesin printer merek canon warna putih, 39 lembar uang palsu pecahan 100.000 rupiah. Dua lembar uang palsu pecahan 50.000 rupiah, satu unit ketrik tinta warna dan satu unit ketrik tinta warna hitam,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kamis 29 April 2021.

Diutarakan Kasat, setelah mendapat laporan, kemudian melalui kanit pidum Ipda Fauzi Surya Chandra melakukan penyelidikan tentang maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum Bathin Solapan.

"Dan dari hasil penyelidikan beserta team opsnal BKO reskrim 125 berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang mengaku bernama DW dan WC dan berhasil diamankan dari tangannya ditemukan 2 lembar pecahan Rp 50.000 dan 39 lembar pecahan Rp100.000 yang diduga uang palsu dengan total Rp.4.000.000,"ujarnya.

Setelah dicek, ternyata uang tersebut benar bahwa nomor serinya sama dan warna uang tersebut dengan perbedaan pudar.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua