Menu

Novel Baswedan dan Lebih dari 70 Pegawai KPK Diancam Akan Diberhentikan, Ternyata Ini Penyebabnya...

Devi 4 May 2021, 10:23
Foto : Tempo
Foto : Tempo

RIAU24.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berencana memberhentikan 75 pegawai karena tidak lulus ujian nasional.

Salah satunya penyidik ​​senior Novel Baswedan.

Novel dipastikan mendengar kabar pemecatannya. “Ya, saya sudah dengar informasinya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 3 Mei 2021.

Menurut informasi yang dilansir dari Tempo, pegawai yang akan diberhentikan direkrut secara independen sebelum revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Setelah UU direvisi, pegawai wajib memiliki status aparatur negara atau ASN. Badan anti korupsi tersebut kemudian melakukan serangkaian tes.

KPK sudah menerima hasil tes dari Badan Kepegawaian Negara pada 27 April lalu. Namun, hasilnya belum dipublikasikan. Dihubungi melalui pesan singkat pada Ahad, 2 Mei, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum memberikan tanggapan.

zxc2


Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memang menerima hasil tersebut namun mengaku belum mengetahui soal itu. “KPK memastikan dalam waktu dekat akan terbit,” ujarnya, Minggu, 2 Mei 2021.

Novel Baswedan menilai tes tersebut sebagai bagian dari upaya memberhentikan pegawai independen di KPK yang sudah lama dilakukan.

Novel mengatakan upaya seperti itu membuatnya terkejut. “Jika benar, tentu saya akan terkejut. Karena baru kali ini pimpinan KPK melakukan upaya seperti itu, ”ujarnya.