Menu

Tim Gugus Tugas Covid 19 Mangkir Undangan RDP, Komisi V Buka Peluang Opsi Interpelasi Untuk Pemrpov Riau

Satria Utama 5 May 2021, 16:54
Komisi V saat menggelar konferensi pers
Komisi V saat menggelar konferensi pers

RIAU24.COM -  PEKANBARU- Kecewa dengan sikap gugus tugas Covid -19 Provinsi Riau yang tidak mengindahkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Riau, sejumlah anggota legislatif Riau akan mengajukan opsi interpelasi atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Hasil rapat internal kami di Komisi V, kami memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk mengajukan interpelasi dan pembentukan Pansus untuk mempertanyakan kondisi Covid -19 kepada Gubernur Riau,” tegas Ketua Komisi V, Eddy A Mohd Yatim, S.Sos, M.Si saat jumpa pers Rabu, 5 Mei 2020.

Tidak itu saja, lanjut Eddy pihaknya dengan fungsi pengawasan DPRD mempertanyakan penggunaan anggaran lebih kurang Rp 497 Miliar dari hasil pergeseran anggaran (refocusing) sejumlah OPD pada tahun 2020 yang digunakan oleh gugus tugas untuk kegiatan pencegahan, penanganan dan penanggulangan Covid -19 di Provinsi Riau.

“Ini harus dijawab oleh pemerintah sebab, di luar sana sudah banyak masyarakat yang tidak percaya lagi melihat kondisi hari ini. Provinsi Riau saat ini sudah menjadi juara II nasional untuk penyebaran kasus Covid -19. Ayo kita duduk bersama jelaskan kepada publik secara terbuka di mana kendala yang terjadi selama ini,” ucap Sekretaris DPD Demokrat Riau ini.      

Sementara itu anggota Komisi V Ade Hartati Rahmat sangat setuju untuk diajukan interpelasi kepada Gubernur Riau terkait terjadinya lonjakan kasus covid 19 yang signifikan di Provinsi Riau belakangan ini.    

“Ini merupakan warning berat bagi Gubernur Riau dan bukan perkara main-main dengan jumlah angka kematian yang terus meningkat. Kita malu dengan Polda Riau yang secara komprehensif bisa menyajikan kondisi existing Covid-19 di Provinsi Riau. Di manakah Gugus Tugas hari ini melihat kondisi yang dari hari ke hari makin memburuk ini,” ujarnya.

Ade menaruh apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polda Riau yang bisa mengfungsikan Babinkamtibmas untuk menghimpun dan memantau perkembangan Covid -19 di Riau.

“Kami salut dengan statemen Pak Kapolda Riau yang menyatakan ada tidak ada Pemprov akan tetap menjalankan tugas untuk memerangi Covid 19 di Riau,” ucap Anggota DPRD Riau Fraksi PAN Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru ini.

Di sisi lain anggota Komisi V dr Hj Arnita Sari mengungkapkan kalau dilihat dari rasio jumlah penduduk Riau, posisi rangking penyebaran covidnya, bukan lagi diangka 3 melainkan sudah tembus di angka 1 secara nasional.  Bayangkan, lanjut Arnita 10 persen kasus nasional itu diborong oleh Provinsi Riau.

“Ini bukan warning lagi bagi Gubernur Riau, tapi udah meledak. Apa mau mati massal kita di Provinsi Riau ini,” cetus Arnita.

Arnita juga menyayangkan sikap pemerintah yang lebih mengedepankan statistik dari pada angka kematian secara ril di lapangan. Terkesan pemerintah pada kasus Covid 19 ini menyalahkan masyarakat yang tidak taat dengan protokol kesehatan (prokes).

“Sebenarnya di mana peran pemerintah seperti yang sudah diamanahkan pada Perda Kesehatan No 4 Tahun 2020, di mana Pemerintah harus melakukan testing, tracing dan treatment terhadap kasus covid ini secara mendalam,” keluh Arnita.

Wakil Ketua DPRD Riau, Hardiyanto, SE  yang turut hadir pada kesempatan itu menyambut baik langkah dari Komisi V untuk mengajukan opsi Interpelasi atau pembentukan Pansus. 

“Dalam waktu dekat kami akan bahas secara internal opsi mana yang akan dipilih untuk meminta jawaban kepada pemerintah mengenai lonjakan kasus Covid 19 di Provinsi Riau ini,” tutup Hardianto.***