Menu

Putra Anggota DPRD Bekasi Lakukan Pemerkosaan dan Jual Korban Pada Laki-laki Hidung Belang

Rizka 20 May 2021, 14:47
google
google

RIAU24.COM -  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15). Kini, AT tengah dalam pengejaran aparat.

Yang bersangkutan juga sempat mangkir dari pemanggilan saat hendak dimintai keterangan oleh petugas.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

AT sbelumnya dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Di samping memperkosa, AT diduga telah menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekos di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.

Dugaan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan.

Halaman: 12Lihat Semua