Menu

Jokowi Bakal Isi Wakil Menteri, PAN-RB, Tjahjo: Asisten Presiden Untuk Jabatan Politik Itu Sah

M. Iqbal 7 Jun 2021, 11:33
Foto : VOI
Foto : VOI

“Memang semua peraturan presiden tentang kementerian negara wajib mencantumkan jabatan wakil menteri, sehingga sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah peraturan presiden itu,” tambahnya.

Karena itu, mengenai kapan posisi Wakil Menpan RB diisi, Tjahjo mengatakan itu adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. "Soal kapan akan ada wakil menteri di kementerian itu hak prerogatif presiden. Bisa diisi kapan saja atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Tjahjo menilai Perpres dan penugasan Wakil Menteri PANRB ditujukan untuk memperkuat tugas Kementerian PANRB dalam upaya percepatan reformasi birokrasi. Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2021.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh seorang wakil menteri sesuai dengan pengangkatan presiden.

Tugas wakil menteri, menurut peraturan presiden, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB. Selain itu, Wamendag bertugas membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi untuk jabatan pimpinan tinggi menengah atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB.

Halaman: 12Lihat Semua