Menu

Kasus Panjang Roy Suryo Yang Berawal Dari Hal Sepele

M. Iqbal 7 Jun 2021, 16:48
Foto : VOI
Foto : VOI

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedua pegiat media sosial tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Dia akan diperiksa sebagai pelapor pada Senin, 7 Juni.

Halaman: 23Lihat Semua