Menu

Kasus Panjang Roy Suryo Yang Berawal Dari Hal Sepele

M. Iqbal 7 Jun 2021, 16:48
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan beberapa pihak atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini juga merupakan akibat dari kecelakaan lalu lintas (accident). Dalam laporan pertama, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah. 

Usai kejadian tersebut, Lucky melalui media sosialnya membeberkan kejadian tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terdaftar di LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Tak lama setelah laporan itu, Roy dimintai keterangan. Puluhan pertanyaan diajukan penyidik ​​dalam proses pemeriksaan pada Rabu, 2 Juni lalu.

"Terus terang saya lupa berapa soal. Dia (Pitra Romadhoni) 23 soal, saya sekitar itu juga," kata Roy Suryo.

Selain itu, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam itu, penyidik ​​menggali keterangan Roy Suroyo terkait hal tersebut. Roy diminta menjelaskan tentang unggahan Lucky Alamsyah.

"Ini lebih ke detail postingan dan juga ditanya apakah saya mengaksesnya sendiri atau saya baru saja memposting," katanya.

Dalam pemeriksaan, bukan hanya Roy yang dimintai keterangan. Beberapa saksi yang dianggap mengetahui dugaan pencemaran nama baik juga diklarifikasi. “(Pemeriksaan) Bersamaan 3 saksi yang masing-masing adalah Bapak Heru Nugroho, Ibu Teresia dan seorang saksi penting yaitu Pitra Romadoni,” kata Roy.

Dua hari kemudian, Roy kembali ke Polda Metro Jaya. Kunjungannya bertujuan untuk melaporkan dua aktivis media sosial, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo tidak terima karena kedua pegiat media sosial tersebut membuat video yang diunggah ke akun Youtube 2045 TV. Dimana, video tersebut berisi masalah kecelakaan lalu lintas antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah.

"Karena isinya penuh dengan hinaan dan fitnah. Yang dia ceritakan di sini adalah dia mencoba menceritakan kejadian kecelakaan saya dengan saudara saya LA, tapi dari versinya, faktanya diputarbalikkan," kata Roy Suryo.

Tak hanya itu, Roy juga menyebut kedua pegiat media sosial itu sempat menyinggung soal pengadaan barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Padahal hal itu sudah tegas ditegaskan, Roy sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dimana, Roy Suryo tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Jadi alhamdulillah kalau ada orang lain yang menyebut istilah pot, itu sudah inkrah karena IN (Imam Nahrawi) atau Menpora setelah pengganti saya yang saat ini kuliah, sudah menggugat saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan alhamdulillah karena itu. terbukti tuduhan penggelapan tidak ada, dia mencabut gugatannya dan dia membayar perkaranya, yang berarti dia kalah dan itu inkrah," jelasnya.

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedua pegiat media sosial tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Dia akan diperiksa sebagai pelapor pada Senin, 7 Juni.