Satres Narkoba Polres Kuansing, Berhasil Menciduk Tiga Pengedar Narkoba
Satres Narkoba Polres Kuansing, Berhasil Menciduk Tiga Pengedar Narkoba (foto/zar)
" Kini ketiga pelaku kita sidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dapat dijerat Sesuai Undang-Undang Narkotika No. 35 thn. 2009," Tuturnya.
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN