Menu

Hasil Verifikasi DPMPTSP, 75 Perusahaan Belum Kantongi NPWP Cabang dan Berkantor di Pelalawan

Ardi 30 Jun 2021, 11:31
Hasil Verifikasi DPMPTSP, 75 Perusahaan Belum Kantongi NPWP Cabang dan Berkantor di Pelalawan (foto/int)
Hasil Verifikasi DPMPTSP, 75 Perusahaan Belum Kantongi NPWP Cabang dan Berkantor di Pelalawan (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Hasil pemeriksaan administrasi di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pangkalan Kerinci, sesuai permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, ditemukan  ari 1.000 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.

Dari 1.000 perusahaan tersebut, 75 diantaranya belum memiliki NPWP Cabang dan belum berkantor di Kabupaten Pelalawan.

"Iya, ada 1.000 perusahaan, 75 belum berkantor di Pelalawan dan memiliki NPWP Cabang kita,"jelas Budi Surlani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan.

Dijelaskan Budi Surlani, jika dikelompokan, dari 1.000 perusahaan tersebut 200 perusahaan diantaranya adalah mitra PT RAPP.

"Dan dari 800 perusahaan itu, baik PT maupun CV, yang sudah kita verifikasi, ada 50 perusahaan yang belum memiliki NPWP Cabang,"jelasnya lagi.

Perusahaan yang belum memiliki NPWP Cabang Pelalawan, dapat juga dipastikan tidak atau belum memiliki kantor di Pelalawan.

Sementara untuk mitra PT RAPP, diketahui ada 25 perusahaan yang belum memiliki NPWP Cabang dan belum juga berkantor di Pelalawan.

"Jadi total perusahaan yang belum mengantongi NPWP Cabang dari 1.000 perusahaan itu, ada 75 perusahaan dan rata-rata perusahaan dari luar Kabupaten Pelalawan yang berusaha di Pelalawan. Sedangkan 925 perusahaan lainnya sudah mengantongi NPWP Cabang," papar dia.

DPMPTSP sebut Budi, juga sudah berkoordinasi dengan Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci untuk mengejar perusahaan rekanan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan

"Kita sekarang sedang mengejar badan usaha atau apapun yang berusaha disini. Kita inginkan agar ada kontribusinya. Untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bersumber pajak pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut masuk ke kas daerah," tegasnya.

Terkait NPWP Cabang dan berkantor di Pelalawan ini, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan Nomor: 067/DPMPTSP/V/2021/139 tanggal 5 Mei 2021 perihal kewajiban berkantor dan wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan usaha, pekerjaan dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan. 

"Kita sudah Surati seluruh perusahaan tersebut, untuk segera mengurus NPWP Cabang dan memiliki kantor di Kabupaten Pelalawan. Serta melaporkan kepada kami realisasi pemenuhan kewajiban tersebut," pungkas Budi Surlani.