Menu

Langgar Protokol Kesehatan, 9 Orang di Tembilahan Jalani Sidang di Tempat

Ramadana 14 Jul 2021, 14:53
Langgar Protokol Kesehatan, 9 Orang di Tembilahan Jalani Sidang di Tempat (foto/rgo)
Langgar Protokol Kesehatan, 9 Orang di Tembilahan Jalani Sidang di Tempat (foto/rgo)

Jika pelanggar prokes tidak mau menjalani hukuman kerja sosial maka membayar denda sebesar 100 ribu atau kurungan selama 3 (tiga) hari.

Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan covid-19 kab. inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.

Halaman: 12Lihat Semua