Menu

Berikut Fakta, Isa Alias Nuk Merupakan Pelaku Tunggal Pembunuhan Bocah SD Di Bengkalis

Dahari 19 Jul 2021, 17:25
Rekonstruksi kasus Pembunuhan bocah di Bengkalis
Rekonstruksi kasus Pembunuhan bocah di Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pihak Kepolisian Polres Bengkalis menggelar rekontruksi kasus bocah korban pembunuhan bernama Riswandi (14) warga Sungai Batang, Ketamputih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Rekonstruksi digelar dilapangan tembak Mapolres Bengkalis, dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit Pidum dan anggota Satreskrim. Kemudian Kasipidana Umum Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan didampingi Irvan Rahmadani Prayogo dan pengacara tersangka M Isa alias Nuk, Windrayanto SH, Senin 19 Juli 2021.

Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi kepada Riau24.com menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan yang disertai dengan perbuatan Sodomi dengan tersangka M Isa alias Nuk dengan sebanyak 8 adengan.

"Kita memperagakan sekitar 8 adegan, itu dimulai dari proses perkenalan tersangka dengan korban. Kemudian pada saat kejadian 16 Juni 2021 itu, dimana pada pukul 18.30 wib pelaku ini (Isa alias Nuk red) menjemput korban disekitaran dimana tempat korban belajar mengaji,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.

Masih ungkap Kasatreskrim, saat pelaku menjemput korban, lalu korban akan dibawa ke semak semak dimana tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu.

"Dalam adegan tadi, bahwa tersangka menyetubuhi korban dan korban akan mengadu ke orang tuanya, dan membuat tersangka naik pitam dan merasa ini harus diakhiri dengan kasus Pembunuhan itu,"ungkap Kasatreskrim lagi.

Disinggung apa benar tersangka Isa merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. AKP Meki Wahyudi menerangkan bahwa benar tersangka adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu.

"Perlu dijelaskan bahwa, permasalahan ini memang mempunyai kesulitan diawalnya dimana saat itu tidak ada saksi kunci yang menjelaskan atau menerangkan. Kemudian dari hasil teknik penyidikan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dengan swab dan hasil forensik terhadap penis pelaku dan dubur korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pasalnya pada awalnya pelaku ini banyak berbohong,"ungkap Kasatreskrim lagi.

"Jadi semua nama nama yang tersangka munculkan awal itu adalah tidak benar. Kemudian disini kita dari penyidik bahwa akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Bengkalis, dan kami juga menerapkan dengan pembunuhan berencana dan UU perlindungan anak dimana majelis hakim sendiri, akan berkeyakinan dan memberikan hukuman maksimal,"pungkasnya.

Sementara, Irvan Rahmadani Prayogo SH MH Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menerangkan bahwa dalam kasus dugaan pembunuhan ini ada beberapa hal yang mungkin sebagai pertimbangan dipersidangan.

"Tadi kita baru selesai rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan, jadi mungkin ini sebagai bahan pertimbangan kami nanti untuk dipersidangan, tapi apapun yang terjadi hari ini yang kita perlukan adalah fakta persidangan,"ucap singkat Irvan Rahmadani Prayogo.