Menu

Pak Itam Warga Pematang Duku Bengkalis Bersama Rekannya Diringkus Polisi

Dahari 27 Jul 2021, 12:01
Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 0,9 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Minggu 25 Juli 2021 kemarin.

Kedua tersangka diantaranya MHL (25) warga Dusun Mahang Desa Penebal SI alias Pak Itam (47) warga Jalan Sembada Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis. Tersangka MHL diringkus di Jalan Utama Desa Penebal sedangkan SI dirumahnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kasatnarkoba Iptu Toni Armando membenarkan dengan penangkapan kedua tersangka tersebut.

"Barang bukti dari tersangka MHL sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,3 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp250 ribu serta barang bukti lainnya. Kemudian barang bukti dari SI berupa 0,6 gram sabu sebanyak satu paket uang tunai Rp150 ribu, gunting press dan barang bukti lainnya,"ungkap Iptu Toni Armando, Selasa 27 Juli 2021.

Awalnya, tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di desa penebal sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

Kemudian, mendapat informasi tersebut Tim opsnal melakukan  penyelidikan, setelah diperoleh  informasi yang akurat pukul 06.00 Wib tim opsnal melakukan penggerebekan disebuah rumah dan ditemukan satu orang laki-laki bernama MHL. 

"Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 paket diduga Narkotika  jenis sabu dalam kotak Hp, kemudian dilakukan  interogasi dari mana asal sabu tersebut MHL mengatakan sabu tersebut didapat dari Pak Itam yang berdomisili di Pematang duku,"ungkapnya.

Tim melanjutkan pengembangan kerumah tersangka pak itam, saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangkan ditemukan satu paket dsabu, 1 buah gunting press yang disimpan di bawah papan, kemudian dilakukan interogasi kembali darimana sabu tersebut didapat. SI mengatakan sabu tersebut dari  MRI alias Amat (DPO).