Menu

Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan

Replizar 28 Jul 2021, 15:35
Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan (foto/zar)
Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, telah memasuki Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dalam penyebaran Covid-19. Sehingga Polres bersama Forkopimda Kuansing, melakukan pengetatan pendisiplinan/ mematuhi Protokol Kesehatan dan pemberlakuan jam malam.


Dalam pelaksanaan pengetatan pendisiplinan mematuhi Prokes ini, melibatkan seluruh unsur baik TNI-POLRI, Tokoh Adat, Sat Pol PP dan Ormas Pemuda Pancasila, bertempat di Halaman Mapolsek Kuantan Tengah, Selasa (27/7).


Kegiatan ini dihadiri Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kuansing DR. Agus Mandar, Wakapolres Kompol Antoni L Gaol SH.MH, Kakan Satpol PP Erdiansyah S. Sos, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki S.Pd, Kabid Opsdal Satpol PP Shanti Evi Dimeti, SH, Tokoh Masyarakat Kuansing Datuk Mudo Bisai Suryawan. S. Sos, para Kasubbag, Perwira Polres, Personel Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah 30 orang,TNI 6 orang, Personel Sat Pol PP 17 orang, Ormas Pemuda Panca Sila 6 orang.

zxc1
Pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1
2. Instruksi Gubri No:143/INS/HK/ 2021 tentang PPKM berbasis mikro di tingkat Kecamatan, Kelurahan/  Desa sampai Rukun Keluarga yang berpotensi menularkan covid - 19,
3. Surat Edaran Bupati No : 800 /Setda-TPK/839, tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level III di Kuansing


Sementara areal pemberlakuan di kota Teluk Kuantan yaitu Taman Jalur Teluk Kuantan, Tepian Narosa, Pelaku usaha di Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Pasar Lumpur/ Terminal, Sport Center dan Bundaran Kantor Bupati.

zxc2
Sementara Lokasi  Penyekatan jalan dilakukan di Simpang Taswin, Simpang Sentajo Motor dan
Simpang Pasar Rakyat. "Tindakan yang dilakukan oleh Personil adalah dengan melakukan penyekatan arus lalu lintas yang akan masuk menuju Taman Jalur  Taluk Kuantan," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.Ik. MM melalui Wakapolres  Kompol Antoni L Gaol SH. MH


Menurutnya, himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah mulai pukul 21.00 Wib s/d 00.00 Wib. Dengan melaksanakan himbauan 6M Protokol Kesehatan,  1. Menggunakan masker
2. Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan 

5. Membatasi mobilisasi dan interaksi
6. Melarang kegiatan makan bersama.
 

Selain itu, Katanya, Menyampaikan dan mengingatkan kepada pemilik warung/kedai (pelaku usaha kuliner), yang ada disekitar kota Taluk Kuantan agar tidak melayani Pengunjung/Pembeli (pelanggan) untuk makan/ minum di kedainya dari Pukul 21.00 s/d 00.00 wib. Dan bila ada orang yang belanja agar belanjaannya dibungkus, dan dibawa pulang kerumah. 


Kemudian juga menyampaikan bahwa apabila pelaku usaha atau pembeli (masyarakat) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan Swab di tempat, jika hasilnya Reaktif maka akan dilakukan isolasi mandiri di Kampus UNIKS Teluk Kuantan," Ujarnya.


" Kita juga mencatat teguran pelanggar yang tidak memakai masker/melanggar Prokes Covid-19, dengan jumlah pelaku Usaha sebanyak 14 orang dan pembeli 22 orang," Ujarnya lagi.


Dikatakannya, tindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih meningkat di Kuansing saat ini," tuturnya.