Menu

Di Bengkalis Tetangga Cabuli Bocah 13 Tahun Dan Mengancam Korban Ini

Dahari 30 Jul 2021, 12:14
Press release tersangka
Press release tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bengkalis. Karena salah memilih teman laki-laki. Kemudian gadis 13 tahun menjadi korban pencabulan.

Tidak hanya menyetubuhi korban, sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku juga memaksa menanggalkan pakaian dan mengambil foto korban.

Pelaku atau tersangka adalah MT (19) merupakan tetangga korban sebut saja PA (13) yang berdomisili di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku Sabtu (3/7/21) lalu. Pelaku dengan modus menjemput korban untuk diantar pulang ke rumahnya. Akan tetapi, masih di perjalanan pelaku membawa korban ke sebuah pondok yang berada di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.

Saat tiba di pondok, pelaku memaksa membuka pakaian dan mengambil foto korban. Setelah selesai memoto pelaku mengancam akan menyebarkannya jika tidak melayani nafsu bajatnya itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, membenarkan dengan terungkap kasus ini saat jumpa pers, Kamis 29 Juli 2021 kemarin.

"Pelaku MT diamankan petugas Minggu (4/7/21) sekitar pukul 16.00 WIB setelah korban melaporkan apa yang dialami ke keluarga korban. Setelah dilakukan interogasi, tersangka MT mengakui telah melakukan perbuatannya itu,"beber Kapolres.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler yang digunakan pelaku untuk mengambil gambar, bra korban, celana dalam, serta baju-baju kaos.

"Korban dan pelaku hanya teman biasa, modus pelaku adalah menjemput korban, kemudian mengancam dan menyetubuhi korban,"ungkap Kapolres lagi.

Pelaku akan dijerat dengan dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun