Menu

Soal Presiden Lambang Negara, Ini Kata Yusril Ihza Mahendra

Azhar 18 Aug 2021, 07:21
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Sumber: cnnindonesia
Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Sumber: cnnindonesia

"Lantas itu harus dihapus, apa kekhawatirannya? apa Presiden merasa khawatir terhadap hal seperti itu, semestinya kan tidak," ujarnya.

Perihal Presiden merupakan lambang negara yang menjadi alasan aparat menghapus mural tersebut ternyata juga sudah diatur.

Yusri Mengatakan dalam Pasal 36 a pada Undang Undang Dasar 1945 mengatakan dengan jelas bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan perisai Bhineka Tunggal Ika.

Meskipun seperti itu, Yusri juga menyebutkan secara politis dan sosiologis Presiden dianggap sebagai simbol negara.

"Tapi itu bersifat politis dan sosiologis, bukan omongan yang benar sesuai hukum dan konstitusi," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua