Menu

Kantongi Sabu, Tiga Pemuda Kuantan Hilir Diciduk Polisi

Replizar 25 Aug 2021, 09:41
Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SS als Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna. Dari pengakuan GS als Nawan, dirinya mendapatkan narkotika jenis Ssbu tersebut dari YM Als Yoni.

Lalu, sekira pukul 18.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap YM Als Yoni, dirumahnya Desa Kepala Pulau Kuantan Hilir. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tuturnya (Zar)***

Halaman: 12Lihat Semua