Menu

Lakukan Mastubasi Sambil Intip Istri Teman Mandi dan Campurkan Sperma ke Makanan, Dokter di Semarang Jadi Tersangka

Devi 17 Sep 2021, 16:20
Foto : Ilustrasi (Internet)
Foto : Ilustrasi (Internet)

RIAU24.COM - Seorang dokter di Semarang berinisial DP (31) ditetapkan menjadi tersangka usai dilaporkan oleh temannya sendiri.

DP dilaporkan karena sering mengintip istri temannya saat sedang mandi. Tak hanya itu, saat mengintip, DP melakukan onani dan mencampurkan sperma ke makanan wanita tersebut.

Aksi bejatnya ini berhasil dipergoki oleh korban yang nekat memasang kamera secara diam-diam.

Awalnya, korban yang berinisial D ini mengaku heran mengapa makanan di ruang makan selalu berantakan selepas ditinggal mandi. Dengan rasa penasaran secara diam-diam korban mengungkap kejadian dengan cara merekamnya.

DP bukanlah orang asing bagi korban. DP merupakan teman dari K, suami D. Ketiganya tinggal bersama di sebuah rumah kontrak demi mengirit biaya hidup.

Kasus ini sekarang sudah ditangani pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan jika aksi yang dilakukan pria berinisial DP tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

“Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk, dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” tutur M Iqbal Alqudusy.

Dari rekaman itu, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani, kemudian mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.

“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy.

Perbuatan tersangka berhasil diketahui, lantaran terdapat lubang kecil antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka.

Lubang kecil itu pun memungkinkan tersangka untuk mengintip pada saat pelapor mandi. DP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pun tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan ke LRCKJHAM.