Menu

Polres Inhil Tangkap 5 Bandar Sabu, 2 Pelaku Warga Inhu

Ramadana 19 Sep 2021, 15:45
Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

RIAU24.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis shabu di dua wilayah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil dan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu). 

Total sebanyak 5 tersangka dibekuk jajaran Polres Inhil dalam sindikat ini. Tiga pelaku di Kecamatan Tanah Merah dan 2 pelaku lainnya di Inhu.

Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH memaparkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

Bermula pada tanggal 12 September 2021, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil menangkap 3 tersangka dan barang bukti shabu di Desa Tanah Merah. 

"Tersangka laki-laki berinisial J (49), MDP (22) dan MR (24). Pada tersangka J ditemukan barang bukti shabu sebanyak 25 paket kecil dan ditangan MDP serta MR sebanyak 33 paket shabu ukuran sedang," ungkapnya, Sabtu (18/9/2021). 

Penangkapan ke tiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran shabu di wilayah setempat.

"Setelah diinterogasi, J ini membeli dan mendapatkan shabu dari MR selaku penjual, sedangkan MDP berperan sebagai kurir mengantarkan shabu kepada J," jelas Ipda Esra. 

Dari hasil penangkapan itu, Polsek Tanah Merah lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

"Nah, pada Senin (13/9) Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersangka narkotika jenis shabu berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya di Tanah Merah, Inhil. Ke dua tersangka berinisial HS (45) dan IF (24), tersangka ditangkap tepatnya di desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu," sebutnya. 

Satu tersangka di Tanah Merah adalah menantu salah satu tersangka di Inhu, maka berawal dari penyidikan tersebut kedua tersangka yg berada di Inhu berhasil kita ungkap. 

"Ya, pengungkapan para tersangka di Inhu berdasarkan keterangan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka di Inhil, bahwa barang bukti shabu di dapatkan dari HS (mertua MR). Atas dasar keterangan MR itu Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap HS," terang Ipda Esra. 

Pada saat dilakukan penangkapan HS sedang bersama seorang laki-laki berinisial IF. Setelah diamankan Tim Sat Narkoba Polres Inhil menggeledah tempat tinggal HS dan IF dengan disaksikan warga setempat. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket shabu.

"Dua tersangka tersebut dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Total berat shabu 89,16 gram. Ke lima tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132  UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," pungkasnya.