Menu

Heboh Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece, Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte Hingga Kini Masih Jadi Misteri

Rizka 21 Sep 2021, 11:18
google
google

Irjen Napoleon Bonaparte dikurung karena tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dia dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap US$ 370 ribu dan SG$ 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Halaman: 12Lihat Semua