Menu

Kantongi Sabu dan Ganja, Polisi Ringkus Warga Tembilahan Hulu

Ramadana 11 Oct 2021, 20:44
Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

"Untuk mencari barang bukti lain, Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh RT dan warga sekitar. Di TKP kedua ini ditemukan barang bukti 1 linting Ganja kering dalam kotak rokok, 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu," ungkapnya. 

Tersangka R beserta barang bukti saabu dengan total berat kotor 20.66 gram dan ganja kering dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka di jerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," papar Esra.

Halaman: 12Lihat Semua