Menu

Buat Laporan Palsu, Wanita Ini Ngaku Dibegal 1,3 Milyar ke Polisi, Alasannya Buat Netizen Geram

Fitrianto 13 Oct 2021, 18:20
Tribun Bogor
Tribun Bogor

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," kata Wirdhanto, Senin (11/10/2021).

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kejadian dari kasus penepuan dengan cara membuat laporan palsu oleh seorang wanita kepada pihak kepolisian ini di bagikan melalui akun sosial media Instagram milik @seputar.netizen (12/10/2021). Setidaknya postingan ini telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka.

@Kusonethey :” Bagasi motor mana cukup buat uang 1 milyar lebih min “

@raiesfazli_11209 :” Di jerat dengan pasal 242 ayat 1 & ayat 3 KUHP barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah.dgn pidana penjara 7 tahun.....yg korup kira² di atas sumpah juga gak ya...! “

@fusvatt :” Lah tinggal duit yg 1m buat bayar hutang “

Halaman: 123Lihat Semua