Ketua DPR Dukung Tindakan Polisi Terhadap Pemberi Pinjaman Online Ilegal
Sebab, selama ini pemberi pinjaman ilegal hanya dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen, jelasnya.
“Dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) nantinya, pemberi pinjaman online ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diberikan hukuman yang lebih tinggi sehingga hukumannya berlipat ganda,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk terus mengintensifkan literasi digital dan literasi keuangan kepada masyarakat untuk mencegah warga menjadi korban pemberi pinjaman online ilegal .