Menu

Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Berikut Ini Syaratnya

M. Iqbal 24 Oct 2021, 11:17
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Lebih jauh, kata Novie, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Seiring berlakunya SE terbaru yang mengatur tentang syarat perjalanan dengan pesawat itu, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku. Penerbitan SE No.88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," ujar Novie.

Halaman: 12Lihat Semua