Menu

Syarat Konversi BRK Syariah Menuju Bank Syariah Belum Lengkap, Jajaran Direksi dan Komisaris Mesti Disesuaikan

Riki Ariyanto 15 Nov 2021, 09:29
Syarat Konversi BRK Syariah Menuju Bank Syariah Belum Lengkap?, Jajaran Direksi dan Komisaris Mesti Disesuaikan (foto/int)
Syarat Konversi BRK Syariah Menuju Bank Syariah Belum Lengkap?, Jajaran Direksi dan Komisaris Mesti Disesuaikan (foto/int)

"Itu kebijakan intern bank, karena komposisi sekarang saat konversi nanti tinggal dilakukan penyesuaian, lebih kepada klarifikasi, kalau manajemen akan melakukan pergeseran, bisa saja,"‎ sebut Kepala OJK Riau, M Lutfi.

Lalu saat ditanya terkait adanya permintaan untuk peninjauan kembali terhadap batas usia bagi direktur, para direksi dan komisaris, Lutfi juga mengaku  jika hal tersebut tidak diatur oleh OJK‎.

Tetapi, berdasarkan Peraturaan Pemerintah nomor 54 tentang BUMD disebutkan bahwa, kandidat yang diajukan untuk duduk jadi direksi adalah berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Faktanya, hari ini 3 orang direksi di BRK memiliki usia diatas 55 tahun. Mereka adalah Andi Buchari (Dirut) MA Soeharto dan Said Syamsuir. 

Dengan adanya ketentuan tersebut tentunya ketiga sosok tersebut tidak bisa diusulkan untuk menjadi pengurus di Bank Riau kepri syariah. Karena sesuai aturan direksi usianya paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun. "Itu intern bank, kita di OJK tidak ada aturan sampai se detail itu," ujar M Lutfi. (Rls)

Halaman: 12Lihat Semua