Menu

Adanya Papan Plang Penyitaan Dari Polres Bengkalis, Lahan HPT Yang Dijual Kades Kembung Luar Masih Tetap Beroprasi

Dahari 27 Nov 2021, 17:45
Kawasan lahan HPT yang hingga saat ini masih tetap beroprasi
Kawasan lahan HPT yang hingga saat ini masih tetap beroprasi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait kasus penjualan lahan HPT yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis bernama Muhammad Ali ke pengusaha tambak udang dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak tindak pidana korupsi (Tipikor) polres Bengkalis.

Ternyata lahan seluas 35 hektar tersebut masih tetap beroperasi bahkan lahan itu juga ditutupi pagar seng warna biru.

Bahkan lahan itu sudah terpasang papan plang peringatan berbunyi " Berdasarkan putusan pengadilan negeri Bengkalis menetapkan sesuai nomor 582/Pen.Pid/2021/ PN Bls tanggal 10 Oktober 2021 bahwa lahan seluas 35 hektare ini telah disita Polres Bengkalis untuk proses penyidikan ".

Untuk pembenaran informasi tersebut, saat dikonfirmasi warga masyarakat Desa Kembung luar yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa lahan yang sudah menjadi tambak udang itu masih tetap beroprasi, walaupun sudah ada papan plang penyitaan dari pihak kepolisian polres Bengkalis.

"Iya lahan itu masih tetap beroperasi bang, bahkan mereka melakukan panen udang hari ini. Apakah mereka tidak mengindahkan adanya papan plang sesuai putusan PN Bengkalis itu atau bagaimana kami juga tidak tau. Dan kasusnya sedang berjalan," ungkap singkat salah satu warga desa Kembung Luar kepada Riau24.com, Sabtu 27 November 2021.

"Bahkan saat itu, ada informasi saat pak kapolda riau datang ke Bengkalis, pada acara vaksinasi, papan plank itu sempat dipindah pemiliknya ke bagian dalam, kemudian baru dipasang kembali,"ceritanya.

Pemberitaan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bengkalis, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setidaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang mengaku pemilik perusahaan jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, SIK, melalui Kanit Unit Tipikor, IPDA Hasan Basri menerangkan bahwa yang diduga membeli lahan HPT tersebut merupakan satu perusahaan, akan tetapi di kawasan hutan tersebut dimiliki 9 orang.

Sedangkan untuk proses selanjutnya, pihak penyidik juga menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli pertanahan dan ahli pidana dari salah satu Universitas di provinsi Riau.

Bahkan, Tipikor Polres Bengkalis sudah memanggil sebanyak 25 orang, termasuk Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali, terkait penjualan lahan HPT yang berada di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan. Lahan yang dijual oknum Kades ke perusahaan yang dibuat tambak udang itu seluas 35 hektare, dengan harga perhektar sebesar Rp17 juta rupiah.