Menu

Ozi Sang Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 27 Apr 2024, 10:24
Tersangka Ozi
Tersangka Ozi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial OS alias Ozi (30) tak berkutik saat diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka Ozi (30) diringkus disebuah rumah Jalan koto pahit Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau pada Rabu 24 April 2024 turut disita sebanyak 7,74 gram sabu siap edar

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diduga tersangka sebagai pengedar,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 27 April 2024.

Menurutnya, saat penangkapan untuk barang bukti ada sekitar 26 paket sabu seberat 7,74 gram, satu buah tabung, tiga buah handpone, potongan pipet dan uang tunai Rp600 ribu rupiah.

Berawal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga bernama OZI menjual Narkoba di Kel/Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 01.00 wib target berada dirumah jalan koto pahit desa beringin dan langsung dilakukan penangkapan.

Halaman: 12Lihat Semua