Menu

Oknum Dosen Unsri Akui Khilaf Lecehkan Mahasiswi Saat Diperiksa Polisi

Riki Ariyanto 6 Dec 2021, 22:44
Oknum Dosen Unsri Akui Khilaf Lecehkan Mahasiswi Saat Diperiksa Polisi (foto/int)
Oknum Dosen Unsri Akui Khilaf Lecehkan Mahasiswi Saat Diperiksa Polisi (foto/int)

RIAU24.COM - Polisi telah memeriksa Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A. Seperti diketahui oknum dosen itu merupakan terlapor dari kasus pelecehan mahasiswi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Dilansir dari CNNIndonesia, dosen tersebut memenuhi panggilan Polda Sumsel, Senin (6/12/2021). Dosen tersebut dicecar 30 pertanyaan dalam pemeriksaan pertamanya tersebut.

Kuasa hukum sang dosen, Darmawan menyebut kliennya sudaj mengaku atas perbuatannya itu, baik ke pihak kampus atau saat pemeriksaan kepolisian tadi. Cuma saja media sosial sejauh ini banyak menyebarkan berita bohong sehingga memberikan tekanan terhadap terlapor hingha keluarganya.

"Kasus ini ada, diakui oleh klien kami, namun tidak sebesar dan bombastis yang ada di media. Klien kami mengaku khilaf. Tolong media dan masyarakat hargai dan gunakan asas praduga tak bersalah," sebut Darmawan.

Darmawan menuturkan semestinya kliennya diperiksa pada Jumat (3/12/2021) tetapi sebab ada keperluan baru bisa memenuhi panggilan pada Senin ini. Secara umum garis besar pertemuan korban, DR, dengan dosen A di Laboratorium FKIP terjadi bukan disengaja.

Berdasarkan pengajuan dosen, dirinya memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan pada Sabtu (25/9/2021). DR lalu mendapatkan informasi dari temannya bahwa DR ada di Laboratorium FKIP itu sehingga langsung mendatangi untuk mendapatkan bimbingan skripsi.

"Jadi mereka tidak janjian, kebetulan DR tahu ada klien kami di labor itu jadi bisa bertemu. Klien kami ini pun bukan Kajur, tapi dosen biasa. Dia PNS. Dia Kepala Laboratorium dan sudah menerima empat sanksi dari kampus," sebut Darmawan.

Sanksi itu adalah empat tahun penundaan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji, dan diberhentikan sebagai kepala laboratorium dan tidak diberi fasilitas jabatan lainnya.

Sedangkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Komisaris Masnoni menyebut pihaknya telah memeriksa dosen A sejak pukul 09.00. Sejauh ini, untuk kasus mahasiswa DR sudah enam orang saksi yang diperiksa. Pihaknya masih terus mengusut perkembangan pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Kita lihat perkembangan pemeriksaannya, apakah A akan langsung ditahan atau tidak," kata Masnoni.