Menu

Ibu Kandung Dituntut 20 Tahun dan Sang Pacar 15 Tahun Penjara, Penganiayaan Bocah 2 Tahun 7 Bulan Hingga Tewas Di Bengkalis

Dahari 16 Jan 2022, 15:45
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang terduga pelaku penganiayaan dengan kejam terhadap CM, anak yang masih berumur 2 tahun 7 bulan dengan dalih usir roh jahat menyebabkan hingga meninggal dunia.

Terdakwa Yeni alias Acui (34) yang berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kasus penganiayaan keji itu, juga menjerat pacar Yeni, yaitu Rudi Hartono alias Agi (32), laki-laki, bekerja sebagai buruh, berdomisili di Jalan Antara, Kota Bengkalis dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Jaksa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban CM, sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tuntutan sudah kita dibacakan pekan lalu. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan itu. Kita tuntut maksimal ibu kandung korban 20 tahun penjara sedangkan pacarnya 15 tahun penjara," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Zikrullah, S.H kepada wartawan 16 Januari 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis itu akan dijadwalkan pada 27 Januari 2022 mendatang.

Halaman: 12Lihat Semua