Terbukti Celakakan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Foto : Internet
RIAU24.COM - Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 19 Januari. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara di jalan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata pihak hakim melansir Paragram.
Kemudian, hakim membacakan putusan bahwa Gaga Muhammad dijatuhi hukum 4 tahun dan 6 bulan.
zxc1
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim.