Menu

Polres Inhil Musnahkan Hasil Tangkapan 1,6 Kg Sabu dan 159 Butir Pil Ekstasi

Ramadana 25 Jan 2022, 20:31
Saat pemusnahan sabu di Mapolres Inhil
Saat pemusnahan sabu di Mapolres Inhil

RIAU24.COM - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan 159 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti, dimusnahkan Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan berlangsung di Mapolres Inhil, Selasa 25 Januari 2022, dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.

 
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Sat Narkoba, pada Tingkat Penyidikan Polres Inhil. 

"Barang bukti ini hasil dari pada tangkapan Sat Narkoba Polres Inhil yang telah ditindak. Dan hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut sesuai instruksi dari Polda Riau," ujar AKBP Dian. 

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Inhil beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil.

Halaman: 12Lihat Semua