Menu

Akan Disita Polisi, Total Aset Indra Kenz Mencapai Rp57,2 Miliar

Rizka 12 Mar 2022, 14:32
Google
Google

RIAU24.COM -  Bareskrim Polri terus menelusuri dan menyita aset crazy rich Medan Indra Kenz, tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo. Total aset tersangka yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dilansir dari liputan6.com, Sabtu (12/3).

Ia menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun YouTube milik tersangka.

Aset Indra Kenz yang akan disita bukan hanya itu. Polisi akan menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang akan disita. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah.

"Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap sembilan rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK," ujarnya.

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp 25,6 miliar.

Halaman: 12Lihat Semua