Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Usai Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa 15 Maret, membenarkan bahwa Zaini Arony kini telah bebas menjalani hukuman pidananya.
Baca juga: Jokowi 'Tegur' Pemda di Musrenbangnas 2024: Jangan Semua ke Pusat, Bapak-Ibu Ngerjain yang Mana?
zxc1
Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi. Tepat pada Kamis (17/3), Zaini tercatat bebas murni menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.