Menu

Dinilai Hanya Keputusan Sepihak, USP Insani Desa Kelapapati Membatalkan Penerima Hadiah

Dahari 25 Mar 2022, 17:56
Bumdes USP Insani Desa Kelapapati Bengkalis
Bumdes USP Insani Desa Kelapapati Bengkalis

Sementara, Arfan, manager USP Insani menanggapi protes dari keluarga Nabila Fitri pemanfaat bahwasanya Ini sudah keputusan bersama tidak bisa diganggu gugat.

"Kegiatan ini merupakan format baru dari hasil kesepakatan bersama diputuskan melalui Musyawarah Desa (MusDes) bersama Direktur BumDes Setiapati, pengawas dan komisaris,"kilah Arfan.

Alasan pemanfaat wajib hadir dalam acara Gibyar hadiah USP Insani menjadi rancuh ini yang menjadi syarat yang dibuat buat pihak USP Insani dan mereka mempertimbangkan Gibyar hadiah dua tahun lalu.

"Pada gebyar hadiah utama dua tahun lalu pihak pemanfaat atas nama Butet mewakili tetangganya menunggu proses pencabutan hadiah dan akhirnya nama Butet yang dapat hadiah utama emas senilai Rp 5 juta juga mendapatkan protes dari yang lainnya dan ini la menjadi acuan kami,"ujar Arfan lagi.

Karena protes dari pemanfaat yang lainnya pihak USP Insani memutuskan pemanfaat wajib hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan tiap tahun dengan membuat ketegasan ini demi nasabah. Kejadian ini sangat merugikan nasabah atau pemanfaat karena ngototnya pihak USP Insani memaksa aturan aturan dan bayangkan apabila disaat Gibyar hadiah pemanfaat ada keperluan yang mendesak yang tidak bisa di tinggalkan apakah harus hadir di acara seperti ini?.

Dan pernyataan maneger USP Insani juga di amini Derektur BumDes Setiapati Rudi, " Intinya kami akan evaluasi dengan cara memberitahu kepada nasabah tiga hari sebelum  Gibyar hadiah untuk pemanfaat yang mengangsur tiap-tiap bulan yang lancar agar wajib hadir di acara ini," ungkap Rudi.

Halaman: 123Lihat Semua