Menu

Unggahan Viral Soal Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Karena Spion

Fitrianto 27 Apr 2022, 11:14
Media Indonesia
Media Indonesia

Insiden terjadi ketika oknum polisi menuju kediamannya dan temukan pengendara motor tidak punya kelengkapan kendaraan dan surat dan kemudian meminta sejumlah uang pada korban, motifnya sendiri untuk keuntungan pribadi.

Susatyo menyebut, polisi yang melakukan tilang kepada warga hingga jutaan rupiah tersebut sebelumnya ditangkap pada hari Sabtu pukul 23.30 WIB, pada hari Minggunya, pihak Polrestabes langsung melakukan sidang kode etik dan penahanan kepada polisi tersebut.

Polisi tersebut terbukti melanggar kode etik Perkap No 14 th 2011 Pasal 3C dan Pasal F dan W,

Dimana disebutkan setiap anggota polisi dilarang memakai wewenangnya untuk tindak penyalahgunaan, polisi wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah serta polri.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai tilang Rp 2,2 Juta ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

Halaman: 12Lihat Semua