Menu

Terdaftar Peserta BPJamsostek, Petugas Kebersihan UIN Suska Terima Santunan Kematian dan JHT Senilai Rp43,03 Juta  

Riko 18 May 2022, 19:02
Penyerahan santunan BPJamsostek ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Rektor UIN Suska, didampingi CV Karya Bembeng yang menaungi peserta
Penyerahan santunan BPJamsostek ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Rektor UIN Suska, didampingi CV Karya Bembeng yang menaungi peserta

RIAU24.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Pekanbaru Panam, menyerahkan santunan kematian serta dana Jaminan Hari Tua (JHT) petugas kebersihan atau cleaning service di Kampus UIN Suska Riau.

zxc1
 
Penyerahan santunan BPJamsostek ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Rektor UIN Suska, didampingi CV Karya Bembeng yang menaungi peserta.
 
Kepala Cabang BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan seluruh Pekerja Non ASN sudah terdaftar sejak Desember 2017 serta pekerja lainnya yang dipekerjakan oleh pihak ketiga di UIN Suska ini sudah didaftarkan sebagai peserta oleh kampus UIN Suska Riau sejak tahun lalu.

"Kami menyerahkan santunan kematian dan JHT dengan total Rp43,03 juta kepada ahli waris almarhumah Helpida, peserta yang berprofesi sebagai cleaning service dan bertugas di UIN Suska Riau. Peserta ini bekerja di CV Karya Bembeng," ujarnya Kamis (18/5/2022).
 
Dia menguraikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima perlindungan kepada Pekerja, Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan untuk CV Karya Bembeng yang mempekerjakan Cleaning Service Di UIN SUska mengikutsertakan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua.
 
Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan melindungi peserta dari risiko kecelakaan yang terjadi pada saat peserta bekerja. Dimana biaya yang timbul dari risiko ini akan ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek seperti biaya pengobatan di rumah sakit sampai sembuh.
 

Kemudian untuk program Jaminan Kematian, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris peserta, dengan nilai santunan total mencapai Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala 2 tahun diserahkan lumpsum Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta. Ahli waris Helpida juga mendapatkan dana JHT dengan nilai Rp1.036.080 yang merupakan akumulasi saldo JHT peserta selama bekerja.
 
Selain itu Anwar juga meminta agar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diberikan kepada Mahasiswa yang sedang melakukan Praktek Kerja, sehingga jika terjadi musibah kecelakaan kerja maupun meninggal dunia pada saat melakukan praktek kerja dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

zxc2
 
Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. Khairunnas, M.Ag mengatakan dengan adanya santunan ini, akan membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan pekerja yang selama ini sudah bertugas di kampus tersebut.
 
"Kami berterima kasih atas adanya santunan BPJamsostek ini, sehingga meringankan beban ahli waris keluarga dari pekerja cleaning service yang telah meninggal dunia."tutupnya.