Menu

Ketika Banyak Parpol Sudah Tak Lagi Menjalankan Fungsinya

Azhar 18 May 2022, 22:41
Bendera parpol. Sumber: Internet
Bendera parpol. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Menkumham Yasonna H Laoly buka-bukaan soal kondisi partai politik Tanah Air (Parpol) saat ini.

Dia mengatakan dari 75 partai politik yang terdaftar di kementeriannya, banyak yang sudah tidak aktif lagi dalam menjalankan fungsinya dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu, 18 Mei 2022.

Alhasil menurutnya, partai yang sudah tidak lagi berfungsi lagi berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Dari 75 partai politik yang terdaftar, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik," sebutnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasilnya, peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham.

Untuk waktunya dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu dan soal jumlah parpol peserta pemilu 2024.

"Tergantung KPU nantinya ada berapa parpol yang bisa ikut pemilu 2024," ujarnya.