Menu

Diduga Pengedar Sabu, Dua Buronan Polres Rohil Berhasil Diringkus Polsek Kandis

Lina 1 Jun 2022, 15:19
Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

RIAU24.COM - Apresiasi untuk Kapolsek Kandis Kompol Bambang Hariyanto beserta Satuan Reskrim Polsek Kandis yang kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu yang terjadi di Jl Lintas Pekanbaru-Duri Km 76 Kelurahan Telaga Sam-sam, Kandis Siak.

Bermula pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 Kapolsek Kandis mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Km 76 RT.02/RW.01 Kelurahan Telaga Samsam, menanggapi hal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis Kompol Bambang Harianto, bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Arpandi beserta tim Opsnal segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.50 akhirnya Kapolsek Kandis beserta team berhasil menangkap 2 Pelaku Narkotika yaitub Ismadi alias Komet dan Dwiki Aditya tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu di sekitaran rumahnya. 

Dan bersamaan penangkapan tersebut, turut juga diamankan 1 (satu) orang DPO diduga  pelaku curas/Perampokan ( 365 kuhpidana)  mobil yg terjadi di wilkum polres rohil A.n  Sudung Hutajulu, alamat, proyek sakai,pasar minggu kandis kota. 

Untuk memperdalam pemeriksaan selanjutnya Ismadi alias Komet  dan Dwiki Aditya beserta barang bukti langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan Tersangka Ismadi di ancam oleh Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun. Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan benar adalah pengedar Narkotika jenis Sabu dan barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Kompol Bambang Harianto. (Lin)