Menu

Haji 2022: 46 Jemaah Furoda Indonesia Terancam Dideportasi, Ada Apa?

Amastya 3 Jul 2022, 08:42
Jemaah haji furoda Indonesia terancam dideportasi oleh pihak Arab Saudi /okezone.com
Jemaah haji furoda Indonesia terancam dideportasi oleh pihak Arab Saudi /okezone.com

Kemudian, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad dikutip dari laman haji.okezone.com.

Ropidin selaku Pimpinan PT Alfatih Indonesia Travel, mengakui pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik illegal ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing.

Zaenal Abidin selaku Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.

"Jemaah menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," ungkapnya.

Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antri. Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.

Halaman: 12Lihat Semua