Menu

Guru Agama Ini Tega Mematahkan Kaki Bocah 9 Tahun Karena Alasan yang Tak Masuk Akal

Devi 18 Jul 2022, 14:28
Guru Agama Ini Tega Mematahkan Kaki Bocah 9 Tahun Karena Alasan yang Tak Masuk Akal
Guru Agama Ini Tega Mematahkan Kaki Bocah 9 Tahun Karena Alasan yang Tak Masuk Akal

RIAU24.COM - Sebagai siswa, kita mengharapkan guru untuk bersabar dan menunjukkan kepada kita cinta dan perhatian karena mereka bertanggung jawab atas masa depan dan kesejahteraan kita.

Namun, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dari Terengganu baru-baru ini mengalami patah kaki setelah gurunya membantingnya ke kursi di sekolah, karena terlalu lama mengambil Al-Qur'an sesuai instruksi gurunya, seperti dilansir Riau24.com dari WorldOfBuzz, Senin, 18 Juli 2022.

Kejadian mengerikan dimulai ketika bocah lelaki itu diminta untuk mengambil Quran dari belakang kelas sekitar pukul 5 sore pada tanggal 6 Juli 2022. Sayangnya, anak laki-laki itu tidak mengambil Quran dengan cukup cepat sesuai keinginan guru, dan  guru itu menggendong anak itu dan melemparkannya ke kursi dengan marah .

Dilansir dari Buletin TV3, kaki bocah itu mendarat dalam posisi terlipat.

Tangisan dan keluhannya tentang rasa sakit diabaikan meskipun ketidakmampuannya untuk berjalan atau bergerak, sampai jam 6 sore hari itu.

Ketika ibunya mengetahui apa yang terjadi, orang tua anak itu segera membawanya ke klinik swasta dan melakukan rontgen.

Mereka terkejut ketika hasil rontgen mengungkapkan bahwa tibia dan fibula di kaki kanan putra mereka patah.  Bocah malang tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sultanah Nur Zahirah, Kuala Terengganu.

Orang tua tersebut kemudian memberi tahu sekolah tentang kejadian tersebut, yang menyebabkan guru yang bersangkutan segera mengunjungi rumah korban untuk meminta maaf dan memohon mereka untuk tidak mengajukan laporan polisi.

Sekolah menawarkan RM300 (Rp1 juta) dan meminjamkan kursi roda kepada bocah itu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sementara itu, keluarga guru dikabarkan datang ke rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan alternatif tradisional pada bocah itu .

Terlepas dari permohonan guru tersebut, orang tua anak laki-laki tersebut sangat marah dengan insiden tersebut dan telah mengajukan laporan polisi untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap guru tersebut .

Menurut  Berita Harian, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 325 KUHP, seperti yang dinyatakan oleh Wakil Kepala Polisi Marang Inspektur Mohd Zain Mat Dris.