Menu

Ingat! Beli Pertalite Ngga Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Zuratul 24 Jul 2022, 01:18
Ilustrasi/tirto.id
Ilustrasi/tirto.id

RIAU24.COM - PT Pertamina (Persero) telah mmemperluas wilayah pendaftaran MyPertamina dalam ttransaksi pembelian BBM subsidi, solar dan pertalite.

Sampai saat ini telah dilaporkan 50 kabupaten/kota yang menjadi prioritas pendaftaraan sistem MyPertamina. Meski perluasan wilayah telah dilakukan, Pertamina menegaskan pembelian Ppertalite maupun solar tidak wajib menggunakan aplikasi.

“Untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup enunjukkan QR Code yang sudah dicetakk atau sisimpan di HP,” ungkap Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi pihak detikcom, Sabtu (23/7).

Selanjutnya, Irto tetap menghimbau masyarakat yang mau beli BBM subsidi segera mendaftar. Irto mengatakan, masyarakat yang merasa berhak menggunakan BBM Subsidi daftar di booth pendaftaran, web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.

Irto belum bisa memastikan kapan implementasi pembatasan pembelian Pertalite cs akan berlaku. Menurutnya Pertamina tengah menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. "Kita juga sedang menunggu revisi perpres 191," ujarnya singkat.

Sebelumnya Irto membenarkan adanya perluasan wilayah buat pendaftar BBM subsidi. Ia mengungkapkan masyarakat memiliki minat tinggi terhadap pendaftaran bensin BBM subsidi, bahkan ketika tahap pertama berlangsung.

"Betul (perluasan wilayah pendaftaran BBM subsidi), sebenarnya melihat antusiasme masyarakat, pendaftarnya sudah ada dari seluruh provinsi," kata Irto dikutip dari detikocom.

Dalam pengumuman terbaru itu, Jakarta masuk ke 50 wilayah yang menjadi pendaftaran sistem MyPertamina. Salah satu lokasi yang membuka layanan pendaftaran adalah SPBU Pertamina berada di jl MT Haryono arah Cawang.

Untuk mendaftar, masyarakat perlu menyerahkan NIK, foto diri dan KTP hingga foto kendaraan. Selain itu data kendaraan juga harus diisi seperti merek kendaraan, nomor polisi hingga kapasitas mesin.