Peran 4 Tersangka Kasus Brigadir J, Dari Otak Penembakan Hingga Eksekutor
Kapolri telah menetapkan empat tersangka penembakan Brigadir J, dari otak pembunuhan hingga eksekutor /katadata.co.id
Tersangka Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo yang diduga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan Brigadir J.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
4. Kuwat
Tersangka Kuwat adalah Sopir pribadi dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga juga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Hasil pemeriksaan dari empat tersangka, mereka diduga telah melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolri.