Menu

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Untuk Cegah Parpol Catut Nama Atau Data Pribadi Masyarakat

Dahari 15 Aug 2022, 15:46
Usman bersama Ketua Bawaslu Bengkalis
Usman bersama Ketua Bawaslu Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat dalam rangka mencegah oknum partai politik melakukan pencatutan nama/data pribadi masyarakat pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu tahun 2024. 

Langkah ini diambil bertujuan sebagai komitmen Bawaslu dalam menjaga hak masyarakat dalam Pemilu mendatang.

Dibukanya Posko pengaduan ini, terutama dalam mengantisipasi didaftarkan warga masyarakat sebagai anggota suatu partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, sebagaimana ditegaskan Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin 15 Agustus 2022.

Menurutnya, setiap warga masyarakat yang merasa dirinya tidak pernah menyatakan kesediaan menjadi anggota partai politik, namun ternyata nama/data pribadinya digunakan untuk kepentingan oknum partai politik dan tercantum di dalam SIPOL, dapat mengadukan hal ini kepada Bawaslu Bengkalis.

“Kita siap menerima pengaduan maupun laporan dari masyarakat bila ada nama atau data pribadi masyarakat yang tanpa sepengetahuanya telah dicatut oleh oknum partai politik,”ungkap Usman, koordinator Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Bengkalis.  

Dikatakan Usman, selain membuka Posko pengaduan dalam upaya mencegah adanya pencatutan nama atau data pribadi masyarakat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Halaman: 12Lihat Semua